HAKIKAT WAKAF UNTUK KEPENTINGAN UMAT

8 Maret 2025

Hakikat wakaf untuk masjid adalah perbuatan menyerahkan harta secara permanen untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Wakaf ini bersifat abadi, artinya harta yang diwakafkan (seperti tanah atau bangunan masjid) tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya, tetapi harus digunakan sesuai tujuan wakafnya.

Prinsip Wakaf untuk Masjid

  1. Keberlanjutan (Permanen) – Harta yang diwakafkan tetap ada dan dimanfaatkan selamanya.
  2. Kemaslahatan Umat – Masjid sebagai tempat ibadah, pusat kegiatan keagamaan, dan sosial bagi masyarakat.
  3. Tidak Bisa Diperjualbelikan – Wakaf tidak bisa dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan pribadi atau komersial.
  4. Dikelola Secara Profesional – Harus ada nazhir (pengelola) yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya.

Dalil Wakaf Masjid

  • QS. Al-Baqarah: 261 – “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji…”
  • Hadis Nabi: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Contoh Wakaf Masjid

  • Mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.
  • Mewakafkan bangunan rumah untuk dijadikan musala atau masjid.
  • Mewakafkan dana untuk renovasi atau operasional masjid.

Wakaf untuk masjid memiliki pahala yang terus mengalir selama masjid digunakan untuk ibadah dan kebaikan.


Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai