Minggu, 16 Maret 2026
Dalam Islam, zakat didistribusikan kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Berikut adalah 8 asnaf tersebut:
- Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk kebutuhan dasar.
- Miskin – Orang by byy gt, tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil – Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam.
- Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri (sekarang bisa diaplikasikan untuk membantu orang dalam perbudakan modern).
- Gharimin – Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam dakwah, pendidikan Islam, atau perjuangan membela agama.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke tempat asalnya.
Zakat wajib didistribusikan sesuai dengan golongan-golongan ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Surah Al-Baqarah ayat 245 berbunyi:
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًۭا حَسَنًۭا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًۭا كَثِيرَةًۭ ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya untuknya dengan lipatan yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Ayat ini mengajarkan bahwa sedekah dan infak di jalan Allah adalah seperti memberikan pinjaman kepada Allah, yang nantinya akan dibalas dengan berlipat ganda. Allah yang mengatur rezeki manusia, baik meluaskan maupun menyempitkannya, dan pada akhirnya semua akan kembali kepada-Nya.
Ayat ini menjadi motivasi bagi kaum Muslimin untuk bersedekah dengan ikhlas tanpa takut kehilangan harta, karena Allah menjanjikan balasan yang berlipat-lipat.
Surah Al-Baqarah ayat 254 berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada jual beli, tidak ada persahabatan, dan tidak ada syafaat. Dan orang-orang kafir, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254)
Makna Ayat:
- Perintah Berinfak
- Allah memerintahkan kaum beriman untuk menafkahkan sebagian rezeki sebelum datangnya Hari Kiamat.
- Infak ini bisa berupa zakat, sedekah, atau amal kebaikan lainnya yang bermanfaat bagi orang lain.
- Kehancuran Duniawi di Hari Kiamat
- Tidak ada jual beli untuk menebus dosa.
- Tidak ada persahabatan yang bisa menyelamatkan.
- Tidak ada syafaat, kecuali yang diizinkan oleh Allah.
- Orang Kafir Disebut Zalim
- Mereka menolak beriman dan enggan berbagi rezeki yang diberikan oleh Allah.
- Mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk berbuat kebaikan sebelum datangnya hari pembalasan.
Kesimpulan:
Ayat ini mengingatkan bahwa harta yang kita miliki hanyalah titipan, dan sebaiknya dimanfaatkan untuk kebaikan sebelum terlambat. Di akhirat, tidak ada kesempatan kedua untuk menebus diri dengan kekayaan atau koneksi sosial.
Surah At-Taubah ayat 60 membahas tentang golongan orang yang berhak menerima zakat. Berikut adalah terjemahannya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Surah Ar-Rum ayat 38 berbunyi:
فَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ ۗوَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Faāti żal-qurbā ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sabīl, żālika khairul lil-lażīna yurīdụna wajhallāh, wa ulā`ika humul-muf’liḥụn.
Artinya:
Maka berikanlah kepada kerabatmu haknya, begitu juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang menghendaki keridaan Allah, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Ayat ini mengajarkan pentingnya berbagi dengan keluarga, fakir miskin, dan musafir sebagai bentuk ketakwaan dan cara meraih keberuntungan di sisi Allah.
Surah Saba’ (سَبَأ), ayat 39 dalam Al-Qur’an berbunyi:
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ ۚ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Terjemahan:
Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya (bagi siapa yang Dia kehendaki). Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Dia akan menggantinya, dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. Saba’ 34:39)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah-lah yang menentukan luas atau sempitnya rezeki seseorang, serta menjamin bahwa setiap infak atau sedekah akan diganti oleh-Nya.




Tinggalkan komentar