EMPAT MADHAB FIKIH DALAM ISLAM

Bandung, 13 Juli 2025

Berikut ini adalah tokoh-tokoh pendiri mazhab fikih dalam Islam yang utama, lengkap dengan tata cara (metode istinbat hukum) atau pendekatan masing-masing dalam memahami dan menggali hukum Islam:


🕌 Empat Mazhab Fikih Utama dalam Islam (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)


1. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)

  • Nama lengkap: Nu‘man bin Tsabit
  • Lahir – Wafat: 80 H – 150 H (699 – 767 M)
  • Asal: Kufah, Irak

✅ Ciri dan Tata Cara (Metode Fikih):

  • Mengutamakan ra’yu (akal/logika) dan qiyas (analogi) dalam kondisi minimnya riwayat hadits.
  • Memakai istihsan: memilih hukum yang dianggap lebih sesuai untuk kemaslahatan meski berbeda dengan qiyas umum.
  • Berpegang pada ‘urf (adat/kebiasaan) masyarakat jika tidak bertentangan dengan syariat.

🔍 Contoh Pendekatan:

Dalam hal menyentuh perempuan membatalkan wudhu atau tidak, Imam Abu Hanifah berpendapat tidak batal, karena lebih menekankan makna hakiki dari kata “menyentuh” dan mempertimbangkan kemungkinan logis (ra’yu).


2. Imam Malik bin Anas (Mazhab Maliki)

  • Lahir – Wafat: 93 H – 179 H (715 – 795 M)
  • Asal: Madinah, Hijaz

✅ Ciri dan Tata Cara (Metode Fikih):

  • Mengutamakan ‘amal ahlil Madinah (praktik penduduk Madinah), karena mereka saksi hidup dari praktik Nabi SAW.
  • Menggunakan maslahah mursalah: kemaslahatan umum yang tidak secara eksplisit disebut dalam nash.
  • Menggunakan sadd dzari’ah: menutup jalan kepada sesuatu yang haram.

🔍 Contoh Pendekatan:

Imam Malik menolak pernikahan tanpa wali secara mutlak, karena bertentangan dengan ‘amal ahli Madinah, meskipun ada riwayat yang bisa ditafsirkan berbeda.


3. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (Mazhab Syafi’i)

  • Lahir – Wafat: 150 H – 204 H (767 – 820 M)
  • Asal: Gaza (Palestina) – wafat di Mesir

✅ Ciri dan Tata Cara (Metode Fikih):

  • Menyusun ushul fikih secara sistematis dalam kitab Ar-Risalah.
  • Urutan pengambilan hukum: Al-Qur’an → Sunnah → Ijma’ → Qiyas.
  • Ketat dalam menyeleksi hadits, hanya menerima hadits shahih.

🔍 Contoh Pendekatan:

Imam Syafi’i menyatakan bahwa menyentuh perempuan membatalkan wudhu, karena secara tekstual (lafzhi) ayat menyebut “menyentuh”, dan dipahami secara harfiah.


4. Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali)

  • Lahir – Wafat: 164 H – 241 H (780 – 855 M)
  • Asal: Baghdad, Irak

✅ Ciri dan Tata Cara (Metode Fikih):

  • Sangat mengedepankan hadits bahkan hadits daif lebih didahulukan dibanding qiyas.
  • Minim menggunakan ra’yu atau istihsan.
  • Tidak banyak menggunakan logika filosofis, lebih literalis (tekstualis).

🔍 Contoh Pendekatan:

Imam Ahmad lebih suka diam jika tidak menemukan nash atau hadits yang sahih, daripada bersandar pada qiyas.


✨ Persamaan & Perbedaan Empat Mazhab:

Hal Hanafi Maliki Syafi’i Hanbali Fokus Akal dan qiyas Praktik Madinah Nash dan qiyas Hadits Istihsan Dipakai Jarang Tidak dipakai Tidak dipakai Maslahah Diakui Sangat penting Diakui dengan syarat Sangat hati-hati Ra’yu Dominan Moderat Seimbang Minim sekali


Catatan:

Semua mazhab ini saling menghormati dan berasal dari usaha ijtihad para ulama besar untuk memahami syariat dengan konteks yang mereka hadapi. Tidak ada paksaan untuk berpegang pada satu mazhab saja, namun penting untuk konsisten jika mengikuti satu metode agar tidak terjadi pencampuradukan yang membingungkan.



Komentar

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai